KKP Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 Miliar
JAKARTA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan BBL (Benih Bening Lobster) senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura pada Minggu (28/08). Dari penangkapan itu, terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla. Baca Juga : KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia Dari upaya itu dapat menyelamatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah atas penyelundupan BBL tersebut. “Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000, dan untuk BBL Mutiara di angka Rp150.000, sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,†jelas Adin. Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut, pada Minggu, 28 Agustus 2022. Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. "Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37' BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,†tutup Adin. Menurut dugaan hasil dari penyidikan. Penyelundup melanggar undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,-.(amn) [contact-form][contact-field label="Nama" type="name" required="true" /][contact-field label="Surel" type="email" required="true" /][contact-field label="Situs web" type="url" /][contact-field label="Pesan" type="textarea" /][/contact-form]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: