Carut Marutnya Sengketa Lahan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan
Gugatan lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan memasuki babak baru, Teranyar, Pemda melalui BPKD Kabupaten Bekasi melakukan survey lahan yang akan di hibahkan kepada Pemerintah Daerah.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gugatan lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan memasuki babak baru, Teranyar, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi melakukan survey lahan yang akan di hibahkan kepada Pemerintah Daerah.
" Jadi kita melakukan survei lokasi atas dasar permohonan ahli waris atas nama artasim. Putusan pengadilan dan surat dari ahli waris bahwa akan menghibahkan lahan seluas 1000 meter persegi kepada Pemerintah Daerah," kata Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan kepada Cikarang Ekspres di kantor desa Sukaresmi, Selasa (8/10).
Dari hasil survei ini akan di bahas dalam rapat selanjutnya bersama unsur pimpinan terkait dengan apa yang sudah dilakukan. Dalam rapat selanjutnya bersama pihak pemerintah desa dan juga ahli waris.
"Jadi belum fix. Nanti juga kita akan memanggil pihak ahli waris yang keduanya, ada keberatannya seperti apa. Serta pemerintah desa nanti akan di undang kembali, kita koordinasi lagi, kita konsultasi lagi, kita musyawarahkan lagi. Apakah ada permintaan yang lain selain hibah 1000 meter yang di hibahkannya. Dan itu akan kita musyawarahkan lagi di tingkat pemerintah daerah," tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Meningkat, Tertinggi di Jawa Barat
Ia menambahkan, meski ahli waris menghibahkan lahan dengan luas 1000 meter persegi. Tetapi pemerintah daerah tidak akan memberikan uang kerohiman yang diminta ahli waris besarnya mencapai Rp 1 Miliar.
" Soal uang kerohiman tidak ada. Kita sudah jawab dan kita tidak bisa memberikan uang kerohiman kepada ahli waris. Karena tidak ada mekanismenya hibah harus dibayar. Kalau ada pembayaran bukan hibah namanya," tandasnya.
Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengaku tidak mau mencampuri terlalu jauh dalam urusan internal para pihak penggugat lahan Kantor Desa Sukaresmi. Diketahui ada dua pihak yang menggugat lahan kantor desa sukaresmi yakni, Astamin Bin Samin ahli waris Naning Bin Jahadi dan Tunah Binti Sadeli.
" Saya juga mempertanyakan apakah pihak ke satu dan dua ini sudah ada kesepakatan untuk menghibahkan. Karena saya dengar baru salah satu pihak saja. Dan satu pihak lagi ini tidak merasa dilibatkan dalam urusan hibah menghibahkan," kata Camat.
Meski begitu, kata camat, apabila ahli waris menghibahkan lahan untuk kantor desa tidak hanya 1000 meter tatapi minimal 2000 meter persegi layaknya sebuah kantor pelayanan untuk masyarakat.
" Karena kita bicaranya untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan orang perorangan atau sekelompok orang lalu mengorbankan kepentingan umum," ucapnya.
Di samping itu, said menegaskan dalam proses ini tidak boleh menggangu pelayanan terhadap masyarakat dan tidak terhambat hanya karena ada proses gugatan lahan kantor desa.
" Terhadap beberapa pihak apapun kesepakatan nya nanti, ya kita pemerintah kecamatan mengikuti saja kebijakan dari pak pj bupati atau lembaga institusi terkait dengan itu. Tetapi tentu harapan saya ya ini para penggugat meskipun secara hukum sudah memenangkan perkara tetapikan tidak semudah dan tidak sesederhana yang dibayangkan untuk langsung mengambil alih karena salah satunya pihak penggugat satu dan yang dua tidak ada kesepakatan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: