Puluhan Bangunan Liar di Desa Ciantra Terancam Dibongkar

Puluhan Bangunan Liar di Desa Ciantra Terancam Dibongkar

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola bangunan liar (Bangli), Rabu (25/6/25).

Hasilnya, sebanyak 25 bangli yang berlokasi di Dusun 1 RT 01/01 Kampung Simpur, terancam dibongkar.

Sosialisasi penertiban bangli ini melibatkan, Pemerintah Desa Ciantra, BPD, Polis, TNI, Kelapa Dusun, Ketua RT, Linmas, seta Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan.

Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando mengatakan, imbauan itu bedasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pendataan dan sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik atau pengelola bangunan liar yang berdiri dibatas bantaran kali, sungai, saluran sekunder dan sepadan jalan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

"Ya kita kasih waktu selama 7 hari setelah dilakukan nya sosialisasi ini agar para pemilik atau pengelola bangli menertibkan bangunan nya sendiri," kata Mulyadi, Rabu 25 Juni 2025.

Pria yang akrab di sapa Bang Bulle ini mengungkapkan, bangunan yang berada di Dusun 1, RT 01/RW 01 ini sudah lama berdiri. Bahkan sebelumnya pemerintah desa pun sudah melakukan sosialisasi dan teguran secara lisan, namun tidak di indahkan.

"Jadi bangunan itu ada yang berdiri di sepadan jalan dan juga ada yang berdiri di atas kali pengairan," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang mengatakan, dalam melakukan eksekusi penertiban bangli ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan. Mulai dari sosialisasi, pendataan, teguran pertama hingga ketiga.

"Ya sukur-sukur pemilik atau pengelola bangli mau menertibkan bangunannya sendiri. Tanpa harus di bongkar paksa," ujarnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: