Detik-detik Sebuah Rumah di Bekasi Dibobol Komplotan Maling, Perhiasan Senilai 350 Juta Raib
ilustrasi gambar, Maling Rumah Kosong--Tangkapan Layar
BACA JUGA:Pasangan ASIH Apresiasi UMKM Kota Bogor, Nugget Dmamam Bisa Jadi Solusi Atasi Stunting
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (bbs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: