Tak Jadi Dihukum Mati, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Bagaimana dengan Hukuman Kebiri?
BANDUNG - Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati itu, divonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, karena Herry Wirawan berdasarkan persidangan telah terbukti bersalah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,†kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. (msn-int/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: