Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terungkap, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terungkap, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D yang melakukan modus pemalsuan akta jual beli tanah. 

Para tersangka berkomplot menawarkan sebidang tanah kepada korban bernama Mi'in bin Sa'ih dengan nilai kerugian mencapai Rp4.072.000.000.

"Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," kata AHY kepada wartawan dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10).

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, Speed Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024

BACA JUGA:Ga perlu FOMO, Rasakan Pengalaman Terbaik bersama Try Galaxy di Fitur Galaxy AI Unggulan dari Galaxy Z Fold6-Z

Kasus itu pun ketahuan setelah korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih. 

Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.

Kemudian, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," kata AHY.

BACA JUGA:Komitmen Lippo Cikarang untuk terus Berinovasi Menyambut Pertumbuhan Pasar Properti

BACA JUGA:AHY Diminta Jalankan Peran Strategis di Kabinet Prabowo-Gibran

Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total real loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: