Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terbongkar, Kerugian Hingga Rp 7,9 M

Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terbongkar, Kerugian Hingga Rp 7,9 M

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Ga perlu FOMO, Rasakan Pengalaman Terbaik bersama Try Galaxy di Fitur Galaxy AI Unggulan dari Galaxy Z Fold6-Z

"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun," ucap dia. 

Lebih lanjut, AHY menambahkan, masyarakat diharuskan segera mengurus sertifikat tanah miliknya di kantor BPN yang ada di wilayahnya. 

"Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertifikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah," kata dia. 

Jika sertifikat sudah ada, AHY meminta masyarakat menjaganya dengan baik dan jangan sembarangan dititipkan ke orang lain untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Komitmen Lippo Cikarang untuk terus Berinovasi Menyambut Pertumbuhan Pasar Properti

"Banyak kasus yang melibatkan orang dalam, keluarga, asisten rumah tangga, mohon maaf ini terjadi di sana-sini. Dan kalau kita tidak waspada, ini bisa merugikan masyarakat," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: