Pj Sekda Kabupaten Bekasi Lantik 40 Pejabat Pengawas
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mewakili Pj Bupati Bekasi melantik 40 pejabat pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mewakili Pj Bupati Bekasi melantik 40 pejabat pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati bertepatan di Aula KH Noer Alie, Komplek Pemkab Bekasi pada Jumat 25 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut tertuang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : KP.03.03/Kep. 321-BKSDM/2024 tanggal 2024 tentang mutasi pegawai negeri sipil dalam jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Saya Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Penjabat Bupati Bekasi dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi," ucap Joharul Alam saat membacakan surat pelantikan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kendati yang menarik pada pelantikan kali ini yakni diketahui ada seorang ayah dimana yang melakukan proses pelantikan kepada sang anak yakni Ghilman Jauhar Makarim yang dipromosikan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Cikarang Pusat.
BACA JUGA:Gelombang Dukungan ASIH Mengalir Deras, Kali Ini dari Laskar BKMB Bhagasasi
Ghilman Jauhar Makarim resmi dilantik bersama 39 pejabat eselon IV lainnya. Jaoharul Alam yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus bapak kandung Ghilman Jauhar Makarim berpesan agar para pejabat pengawas yang dilantik mampu beradaptasi dan membuat inovasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Dia menekankan agar pejabat selalu memegang integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
"Jabatan yang saudara emban adalah amanah. Dan amanah itu dengan kesadaran bahwa setiap tindakan yang saudara ambil akan berdampak langsung kepada masyarakat luas," ungkapnya.
Alam menjelaskan, pelantikan ini sejalan dengan pelantikan pejabat Eselon 3, untuk mengisi jabatan yang kosong di Jabatan Pengawas atau Eselon 4. Kebanyakan mereka ada di UPTD Dinas Kesehatan, Sekretariat, maupun di kecamatan.
BACA JUGA:Jika Terpilih, Dani-Romli Janjikan Serius Tanggapi Masalah Kesehatan Mental pada Masyarakat
Selain itu, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota yang melarang untuk melakukan rotasi-mutasi, tetapi sesuai aturan tersebut juga ada pengecualian yang membolehkan jika sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri yang sudah ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kita sudah mendapat persetujuan dari menteri, termasuk persetujuan dari Provinsi Jawa Barat yang disampaikan kepada kita, untuk bisa melakukannya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: