DPO Pengeroyok Kakek Wiyanto Ditangkap, Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

DPO Pengeroyok Kakek Wiyanto Ditangkap, Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

POLISI kembali menangkap pengeroyok Wiyanto Halim (89), di Cakung, Jakarta Timur. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni DJ, A, dan HP. Penangkapan ketiga orang itu merupakan hasil pemeriksaan dari enam tersangka yang sebelumnya ditangkap. Namun, polisi belum memerinci peran ketiga tersangka. “Jadi, tersangka semuanya ada sembilan orang,â€ kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022. Wiyanto Halim tewas setelah dihakimi massa. Wiyanto dituduh sebagai pencuri mobil dan dikejar hingga dikeroyok massa. Kemudian peristiwa itu viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai Wiyanto. Polisi kini telah menangkap enam tersangka terkait kasus pengeroyokan Wiyanto Halim di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Yakni, TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F. Keenam pelaku ditangkap setelah melakukan penghasutan hingga pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Pelaku yang turut merusak mobil Wiyanto Halim juga ditangkap polisi. Para tersangka telah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: