Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik

Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik

Tak Punya Rumah dan Mobil, LHKPN Tom Lembong Menuai Sorotan Publik-(Dok. Kejaksaan Agung RI)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tercatat tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, laporan tanggal 30 April 2020 menunjukkan total kekayaan Tom Lembong mencapai Rp101,4 miliar saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut LHKPN yang terakhir dilaporkannya pada 2020, kekayaan Tom Lembong sebagian besar berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp94 miliar, serta harta lain senilai Rp4,7 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, maupun kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kronologi Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Apakah Politisasi?

Rincian kekayaannya berdasarkan LHKPN Tom Lembing adalah sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan: Rp0

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp0
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp180.990.000
  • Surat Berharga: Rp94.527.382.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp2.099.016.322
  • Harta Lainnya: Rp4.766.498.000

Sub Total: Rp101.573.886.322  

Hutang: Rp86.895.328  

Total Kekayaan (Setelah Dikurangi Hutang): Rp101.486.990.994

Dokumen LHKPN ini mendapat perhatian dari publik di media sosial, dengan berbagai reaksi terkait ketidakhadiran aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Beberapa netizen memuji gaya pengelolaan aset Tom Lembong, sementara sebagian lainnya memberikan kritik.

Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Telah Rampung Dicetak

Kejaksaan menyatakan kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan, dan Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dengan membuka peluang menetapkan tersangka lainnya.

Dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan gula nasional dan menjaga stabilitas harga, meskipun sebenarnya Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: