Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta Masuk Babak Baru, Polisi Tahan Dua Tersangka

Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta Masuk Babak Baru, Polisi Tahan Dua Tersangka

JAKARTA - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir hingga saat ini dan telah memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial HS dan JI telah dilakukan penahanan. Penahanan terhadap HS dan JI ini dilakukan sebagai upaya agar mencegah keduanya kabur seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lain bernama Suwito Ayub. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penahanan kedua tersangka itu. “Ya sudah ditahan,â€ ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2022). Padahal, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan terhadap Suwito Ayub pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu. Namun, Suwito berhalangan hadir lantaran sakit dengan mengirimkan bukti surat keterangan dari dokter. Namun, belakangan diketahui yang bersangkutan melarikan diri. Untuk diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020. Salah satu tersangka HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa adanya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (eds/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: