Terlibat Kasus Pembunuhan, Penebas Warga Sinjai Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
TERLIBAT kasus pembunuhan terhadap seorang warga, Andi Muhamad Yusuf di Jl. Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, (27/2) Lalu Abdul Rahman Lelaki berusia 24 tahun ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel, tak berkutik sedikit pun. Raut wajahnya pun tak ekspresi apapun. Hanya saja, bola matanya memerah. Pelaku mengaku akibat pengaruh minuman keras, Abdul tega menghilangkan nyawa korban yang melintas menggunakan motor. Pelaku seketika menebasnya bersama rekannya dengan senjata tajam, hingga korban tewas terkapar di jalan itu. “Kami amankan empat pelaku pembunuhan terhadap korban. Kasus ini dugaan pembunuhan berencana,†kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022). Dari keterangan pelaku Rahman, awalnya dia menerima panggilan telepon dari pelaku lain bernama Syarif yang mengaku sedang terlibat masalah. Rahman pun bergegas memberi bantuan. Tidak hanya Rahman saja. Ada pelaku lain yang juga dipanggil. Ragam alat persiapan dibawa oleh mereka. Singkat cerita, setelah tiba di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, mereka menunggu korban melintas. Berselang beberapa lama menunggu, korban pun melintas dan menebas korban dengan senjata tajam, hingga tewas di tempat. Setelah itu, para pelaku kabur. “Tanggal 2 Maret kemarin, kami tangkap salah satu pelaku (Rahman) di rumah keluarganya di Pangkep. Kami kembangkan dan menangkap pelaku lainnya,†jelas Dharma. Saat ini polisi masih mendalami motif dari aksi keempat pelaku itu. Saat ini mereka juga masih diperiksa di Polres Sinjai. “Para pelaku, kami jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasa 338 KUHP dasar pembunuhan yang kemudian direncanakan terlebih dahulu. Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,†tandasnya. (Ishak/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: