229 Pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya Karawang Akan Mengikuti PSL

229 Pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya Karawang Akan Mengikuti PSL

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana--karawangbekasi.disway.id

"Kita tidak mengetahui pilihan dari pemilih tersebut, tetapi demi keadilan dan integritas pemilu, PSU menjadi langkah yang tepat," ungkapnya.  

Ia memaparkan, proses PSU tersebit harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Ia pun memastikan logistik pemilu dari TPS 9 telah diamankan di tingkat kecamatan dan diawasi oleh Panwascam, PPK, serta pihak kepolisian untuk mencegah potensi kecurangan.  

"Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPU Kabupaten Karawang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegasnya. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: