229 Pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya Karawang Akan Mengikuti PSL
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana--karawangbekasi.disway.id
BACA JUGA:Quick Count Bupati Bekasi Paslon Ade Kunang Masih Unggul Dibanding Paslon Lainnya
"Hasil pengawasan di TPS 9 menunjukkan adanya pemilih yang menggunakan dua hak pilih. Dan Panwascam sudah merekomendasikan kepada PPK untuk digelar PSU," terangnya.
Ia menegaskan bahwa PSU tersebut perlu dilakukan demi menjaga keadilan dan integritas di Pilkada 2024 yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU/X/2022.
"Kita tidak mengetahui pilihan dari pemilih tersebut, tetapi demi keadilan dan integritas pemilu, PSU menjadi langkah yang tepat," ungkapnya.
Ia memaparkan, proses PSU tersebit harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari sesuai aturan yang berlaku. Ia pun memastikan logistik pemilu dari TPS 9 telah diamankan di tingkat kecamatan dan diawasi oleh Panwascam, PPK, serta pihak kepolisian untuk mencegah potensi kecurangan.
BACA JUGA:Tanggal Rilis Boruto: Two Blue Vortex Chapter 17 dan Tempat Bacanya
"Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPU Kabupaten Karawang untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegasnya. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: