Usai Pesta Miras, Pekerja Gudang Perkosa Siswi SMP, Pelaku : Ora Papa Engko Tanggung Jawab
SEORANG pekerja gudang lakukan telah memperkosa anak yang masih dibangku SMP, di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sebelum diperkosa, pelaku dan beberapa rekannya membawa anak gadis yang masih SMP itu nongkrong di jembatan di Gegesik, Kabupaten Cirebon. Gadis yang masih duduk dibangku SMP itu, dijemput seorang temannya. Kemudian di lokasi jembatan yang ada di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Cirebon, sudah ada rekan lainnya dan pelaku. Di lokasi itu, mereka nongkrong berlima. Kemudian menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah dibeli sebelumnya seharga Rp20 ribu. Lantaran pengaruh minuman keras jenis ciu itu, korban kemudian di bawah pengaruh alkohol dan mabuk. Mereka kemudian pindah ke rumah salah satu saksi, yang kebetulan kosong karena orang tuanya sedang ke Jakarta. Gadis SMP itu, dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pelaku, dengan bonceng tiga bersama satu saksi lainnya yang merupakan teman korban. Gadis SMP di Gegesik Cirebon Diperkosa di Rumah Teman Diantara teman-teman korban yang ikut dalam nongkrong-nongkrong itu, semuanya masih berusia SMP antara 14-16 tahun. Hanya pelaku yang sudah dewasa dan berusia 25 tahun. Sesampainya di rumah saksi yang masih di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut, gadis SMP itu diperkosa pelaku. Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD. Pelaku tetap memaksa dan sempat merayu agar korban mau. “Ora papa engko tanggung jawab,†kata TD, kepada korban yang dalam posisi di bawah pengaruh alkohol. Pelaku kemudian tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Pelaku kemudian pergi ke Jakarta usai melakukan tindakan itu. Sebab, sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Pelaku Sempat Kembali Kerja di Jakarta Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas. Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa anak di SMP diperkosa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat ini, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Gegesik, berinisial TD (25), diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. “Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon,†kata Kompol Anton, didamping Kanit PPA Iptu S Dwi Hartati, di Polresta Cirebon, Minggu (14/3/2022). TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Pelaku disangkakan UU Perlindungan Anak, karena korban yang diperkosa masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai anak SMP di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. (rdh/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: