Kasus Mutilasi di Tegal, Payudara Hilang dan Kelamin Terpotong
TEGAL - Kasus mutilasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), belum sepenuhnya terkuak. Bagian tubuh korban ada yang belum ditemukan. Polres Tegal, saat ini sudah mengamankan satu orang terduga pelaku mutilasi, yakni Kh (44). Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya. Namun, setelah ditangkap hingga kini, dia memilih bungkam. Termasuk saat ekspos di Polres Tegal. Hingga kini masih belum berhasil mengorek keterangan dari terduga pelaku mutilasi tersebut. Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, masih ada bagian tubuh korban yang belum ditemukan. Terutama yang dipotong oleh pelaku. Arie mengungkapkan, tersangka juga belum bersedia buka suara. Bahkan tidak mau bicara kepada penyidik. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Bilang Kejiwaan Polda Jateng dan Mabes Polri, untuk melakukan pemeriksaan. Kh, kata Kapolres merupakan warga kelahiran Banjarnegara yang sempat merantau ke Pekanbaru, Riau. Kemudian pindah ke Tegal. Pelaku Mutilasi di Tegal Bungkam Pengungkapan kasus mutilasi ini, bermula dari penemuan mayat korban oleh suaminya. Selanjutnya, penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi, dan mengungkap identitas korban. “Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui ada seseorang yang mencurigakan sempat dilihat warga,†kata Kapolres. Berbekal laporan itu, ungkap Kapolres, personelnya lalu mengamankan seorang yang dicurigai sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, tersangka yang belakangan diketahui berinisial Kg (44), warga Banjarnegara, tengah bersembunyi di sekitar areal persawahan. “Tersangka diamankan beserta sebuah tas ransel. Saat digeledah, di dalamnya ada sebilah pisau cutter yang masih terdapat bercak darahnya,†ujar Kapolres. Selain itu, kata Kapolres, juga pada kuku tersangka juga ditemukan bercak darah sehingga selanjutnya dilakukan pemeriksaan golongan darah. Tes DNA Tidak berhenti disitu, pihaknya juga melakukan tes DNA dan hasilnya dinyatakan itu darah dari korban. Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami terkait motif pelaku. Sebab, sejak ditangkap sampai dengan saat ini pelaku tidak memberikan keterangan apapun. Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian upaya penyidikan sudah pro yustisia, demi hukum. “Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investogation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter.’ “Serta didukung bukti lainnya sesuai xengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Kadirun sebagai tersangka,†terang Dewa. Dewa menambahkan, karena sejauh ini pihaknya masih mendalami motifnya, maka diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah nanti ditemukan motifnya, maka akan digelar perkara kembali untuk menentukan pasalnya. (yud/zul/rdt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: