KDRT di Kabupaten Bekasi Tertinggi selama 2024, Faktornya Rata-rata Judol

KDRT di Kabupaten Bekasi Tertinggi selama 2024, Faktornya Rata-rata Judol

Ilustrasi gambar, Angka KDRT di Kabupaten Bekasi Tertinggi selama 2024.--Haibunda

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir. Penyebab tingginya tidak lepas dari berbagai faktor, baik ekonomi hingga pernikahan dini.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yakni adalah dari faktor ekonomi dan pernikahan dini.," ungkap Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi kepada Cikarang Ekspress. 

Fahrul mengungkapkan dari 267 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat pihaknya pada tahun 2024 ini, 46 kasus di antaranya adalah kasus KDRT.  Selain itu, terdapat 38 kasus pelecehan seksual, 26 kasus kekerasan fisik, serta beberapa kasus lainnya yang jumlahnya di bawah 25.

"Pernikahan di bawah usia 17 tahun sering kali menyebabkan pasangan muda tidak siap secara psikologis, psikis, maupun mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga, yang kemudian memicu terjadinya kekerasan," kata dia.

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

"Kami memang sering menerima permohonan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah usia 17 tahun. Beberapa alasan, seperti kecelakaan hamil di luar nikah atau faktor budaya sering menjadi pendorong mereka untuk menikah di pengadilan, bukan lewat KUA," sambungnya.

Akibat Kecanduan Judi Online Melakukan KDRT

Selain itu, kata Fahrul pihaknya juga mencatat terdapat beberapa kasus KDRT yang disebabkan oleh kecanduan judi online. Dari 46 kasus KDRT yang tercatat, sekitar 10 persen di antaranya dipicu oleh ketergantungan pasangan pada judi online.

"Memang ada beberapa kasus di mana pelapor mengungkapkan, KDRT terjadi karena pasangannya kecanduan judi online. Namun, saya tidak bisa menggeneralisasi semua KDRT disebabkan oleh judi. Faktor lainnya juga berperan, dan kasus KDRT yang terkait judi ini relatif sedikit, kurang dari 10 persen," kata dia.

BACA JUGA:Atlet Karawang Hanasa Athaillah Tsabitha Raih Juara 2 Tunggal Putri Ajang SAPMA PORA Open 2024

Kendati kasus KDRT juga terjadi tidak hanya di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di lingkungan pemerintah daerah maupun di tingkat kementerian. Diketahui, beberapa ASN terlibat sebagai korban atau bahkan pelaku KDRT.

"Di kalangan ASN, baik di Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun di kementerian, ada yang menjadi korban dan ada juga yang menjadi pelaku. Kabupaten Bekasi memang menjadi tempat tinggal bagi banyak ASN yang bertugas di Jakarta, jadi kasus semacam ini memang ada," kata Fahrul.

Mengenai penanganan kasus KDRT, Fahrul menyatakan penyelesaian tergantung pada tingkat kedaruratannya. Beberapa jenis KDRT, seperti penelantaran ekonomi, penelantaran kasih sayang, kekerasan psikis, hingga penganiayaan, memerlukan penanganan yang berbeda. 

Lebih lanjut, kata Fahrul, kasus penelantaran ekonomi atau kekerasan psikis biasanya bisa diselesaikan melalui mediasi. Sementara kekerasan fisik yang berpotensi mengancam nyawa atau menyebabkan cacat, harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang penghapusan KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: