Diringkus Saat Berhubungan Terlarang di Hotel, PSK A Akui Baru Pertama Kali Servis Pelanggan
POLISI mengamankan sepasang insan bukan suami istri di kamar hotel. Saat diamankan, keduanya baru selesai melakukan hubungan terlarang. Rupanya, wanita pekerja seks komersil (PSK) ini mengaku baru pertama kali melayani pelanggan. Polisi pun kemudian memburu orang yang menjualnya. Berdasarkan keterangan PSK polisi kemudian menangkap muncikari berinisial MR (33). MR merupakan warga asal Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diamankan di lobi hotel M di Jalan Rajawali Nomor 10 Lingkungan Griya Menara, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Berawal dari penggerebekan pasangan mesum di dalam kamar hotel nomor 206. Aparat Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga baru saja selesai melakukan hubungan terlarang. “Mereka ini baru selesai berhubungan badan,†ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikutip Jumat, 8 April 2022. Pasangan yang diamankan dari kamar hotel, yaitu seorang PSK berinisial A (22) asal Gangga, Lombok Utara dan laki-laki berinisial DZ (24) Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perdagangan orang,†sebutnya. Saat mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju TKP, dan benar sudah terjadi peristiwa hubungan badan. Pengembangan langsung dilakukan dan berhasil mengamankan MR yang diduga sebagai mucikari A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui dihubungi oleh MR untuk melayani DZ di kamar hotel nomor 206 dengan tarif Rp 900 ribu. “Dari hasil olah TKP, diamankan sebuah sprei yang masih ada bekas sperma, serta alat komunikasi,†katanya. Berdasarkan pengakuan korban, ini baru pertama kali melakukan esek-esek. Untuk mendapati kejelasan dari keterangan A, pihaknya sudah melakukan visum terhadap kelamin A. Ditemukan ada luka baru dan lama, pengakuannya luka lama itu disebabkan karena memiliki pacar. “Kami sekarang masih mendalami terkait dengan pacarnya korban. Apakah benar pacarnya yang mengakibatkan luka lama atau tidak. Nanti kita kembangkan,†ucapnya. Korban juga mengaku bahwa ia melakukan esek-esek itu karena kebutuhan ekonomi. Untuk pembagian hasilnya, MR selaku mucikari hanya mendapatkan bagian sebanyak Rp 100 ribu dan sisanya didapatkan oleh korban. Untuk kedua pelaku MR dan DZ sudah ditetapkan sebagi tersangka. Dan saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Mataram. Pasal yang disangkakan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (fin/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: