Gandeng Kemenkop, Dinkop UKM Karawang Sosialisasi UU P2SK, Koperasi Didorong Segera Self Declared Open
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi tahun 2024.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi tahun 2024. Kamis, (19/12) di Swiss Bell-in Hotel Karawang.
Pada kesempatan itu, Dinkop UKM Karawang melakukan tindak lanjut terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Karawang mengenai implementasi undang-undang tersebut, khususnya dalam mengklasifikasikan fitur layanan elektronik (FELF) declared dalam kategori open loop atau close loop.
Digelar bersama Kementrian Koperasi dan Dinas Koperasi Jawa Barat, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan koperasi memahami regulasi baru terkait pengembangan sektor keuangan serta implikasinya terhadap operasional koperasi, khususnya dalam pengelolaan layanan pembayaran elektronik.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Lampui Batas, Dinilai Melanggar Aturan
BACA JUGA:Pembentukan Dewan Pakar DPRD Karawang Periode 2024-2029 Masih Tunggu Pengajuan AKD
Dalam paparannya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, menekankan pentingnya koperasi memahami perbedaan antara sistem open loop dan close loop dalam FELF.
Dia menjelaskan, Koperasi Open loop memungkinkan transaksi dilakukan di berbagai platform dan tidak terbatas pada lingkup koperasi tertentu. Namun secara pengawasan dan tanggung jawabnya akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara close loop membatasi transaksi hanya pada lingkup internal koperasi dan pengawasannya dilakukan oleh Dinas Koperasi.
“Kami mendorong seluruh Koperasi khsusnya KSP di Karawang untuk segera menyelesaikan proses self declared dan mengklasifikasikan diri sebagai koperasi open atau close loop sebelum batas atas akhir self declare tahap 3 untuk koperasi pada 30 April 2024 mendatang,” kata Dindin.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pengelompokan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, melindungi anggota koperasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berbasis koperasi.
BACA JUGA:Dinkes Karawang Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Kesehatan Jelang Nataru
BACA JUGA:Kolab Bareng EIGER Tropical Adventure dan Cargloss Helmets, JNE Luncurkan Jaket dan Helm Terbaru
Para peserta sosialisasi juga diajak untuk berdiskusi mengenai manfaat dan tantangan dari pengelompokan FELF dalam operasional koperasi. Beberapa koperasi menyampaikan bahwa sistem close loop lebih mudah diimplementasikan karena sifatnya yang terpusat, sementara sistem open loop menawarkan fleksibilitas yang lebih besar namun membutuhkan infrastruktur yang lebih kompleks.
Dinas Koperasi Kabupaten Karawang juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada koperasi yang memerlukan bantuan dalam mengimplementasikan sistem yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: