Pemkab Karawang Keluarkan SE Larangan Jual Miras Selama Libur Nataru 2025
Bupati Karawang Aep Syaepulloh--karawangbekasi.disway.id
Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk merayakan Tahun Baru dengan tertib dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar. "Mari kita rayakan Tahun Baru dengan tertib dan bertanggung jawab," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dengan adanya aturan ini, perayaan Tahun Baru 2025 di Karawang dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mewujudkan hal tersebut. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: