Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu Tidak Gila, Tapi Anggap Wirid seperti Pesugihan, SRN Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu Tidak Gila, Tapi Anggap Wirid seperti Pesugihan, SRN Terancam 15 Tahun Bui

PELAKU pembacokan Gus Farid alias KH Farid Ashr Waddahr yang merupakan pengasuh Ponpes An Nur, dihadirkan di Polda Jabar, Kamis malam (10/3/2022). Pelaku berinisial SRN warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, mengaku telah melakukan pembacokan terhadap Gus Farid. Pelaku pembacokan Gus Farid, tidak gila. Polisi menyatakan SRN (33) sehat, sehingga bisa diproses hukum. Motif pelaku pembacokan kiai di Indramayu itu, juga diungkap oleh polisi. Yang ternyata karena perbedaan pemahaman dalam agama. Pelaku menganggap wirid yang biasa dilakukan Gus Farid dan jamaah di Ponpes An Nur seperti pesugihan. Karena itu, pelaku kesal terhadap Gus Farid dan menjadi penyebab pelaku pembacokan kiai di Indramayu tersebut. Tidak hanya itu, selain Gus Farid, istrinya juga ikut jadi korban penyerangan pelaku yang menggunakan senjata tajam arit. Pelaku Pembacokan Gus Farid Tidak Gila Polisi memastikan kondisi kejiwaan SRN pembacok Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu dalam keadaan stabil. Hasil penyelidikan tak menunjukkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan dinyatakan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan. “Selama masa pemeriksaan, yang bersangkutan stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa,â€ ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Karena tidak ada gangguan kejiwaan, pelaku dapat diproses dengan hukum yang berlalu. Adapun ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Ibrahim menuturkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik Polres Indramayu juga tak menunjukkan ada gejala gangguan jiwa dari tersangka. “Jawabannya (saat interogasi) selaras dengan penyidik,â€ katanya, kepada wartawan di Polda Jabar, Kamis malam (10/3/2022). Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 Juncto 53 KUHP dan 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bbs/yud/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: