Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Janda Muda Malah Kena Tipu 15 Jutaan

Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Janda Muda Malah Kena Tipu 15 Jutaan

SEORANG Janda muda kena tipu itu berinisial RR (34) asal Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. Sementara pelaku penipuan seorang pria yang dia kenal lewat aplikasi pencari jodoh, Tantan. Pada hari Senin, 4 April 2022, pria pelaku penipuan berinisial HH (35) telah diamankan di Polsek Singaparna. Dikatakan Kapolsek Singaparna, Kompol Semiyono, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 lalu. Janda muda kena tipu di sekitar Pasar Singaparna, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna. Penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sekitaran pukul 11.00 WIB. “Saat itu korban RR bersama pelaku HH yang sebelumnya berkenalan lewat aplikasi Tantan,â€ ujar Kompol Semiyono kepada wartawan di kantornya seperti dilansir dari FIN, Senin 4 April 2022. “HH mengajak korban untuk melihat jongko di Pasar Pancasila dengan menggunakan sepeda motor milik korbannya,â€ imbuh Kompol Semiyono. Setelah bertemu korban, pelaku terlebih dulu mengajak korban menuju Pasar Singaparna. Alasannya, dia akan mengambil uang. Kemudian sesampainya di Pasar Singaparna, korban disuruh menunggu di dalam Pasar Singaparna, sedangkan barang-barang korban disimpan di dalam jok sepeda motor. “Lalu terlapor (HH) beralasan akan mengambil uang di toko tas untuk keperluan sewa jongko, setelahnya lama menunggu lalu korban perkiraan motor dan mendapati bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat,â€ kata Kompol Semiyono. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna merah Z 6909 MQ, satu buah hand phone merek Redmi 9A dan satu buah hand phone merek Nokia. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta ribu rupiah),â€ kata Kompol Semiyono. Tidak hanya itu, dari laporan beberapa masyarkat sering tertipu oleh aplikasi Tantan ini. Hanya saja baru kali ini yang terungkap. “Akibat perbuatannya itu akan diancam pidana selama empat tahun,â€ kata dia. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: