PT MPB Disebut Hanya Kantongi NIB UMKM, Kok Bisa Dapat Dua Izin Tambang di Karawang Selatan?
ilustrasi gambar, Tambang ilegal--karawangbekasi.disway.id
Namun setelah menunggu beberapa bulan, pada 7 November 2024, pihaknya kemudian mendapatkan surat balasan dari Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar yang menyatakan bahwa permohonan dari Forum Kurawa tidak dapat dipenuhi alias ditolak.
"Kami sudah bersurat ke Pemprov Jabar pada 25 Juli 2024 untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT MPB dan kemudian surat itu dibalas pada 7 November 2024 melalui DPMPTSP. Tetapi dalam surat balasan itu menyatakan bahwa permohonan Forum Kurawa tidak dapat dipenuhi. Kami kecewa, tetapi kami sadar, sebagai masyarakat, kami tidak punya kewenangan," tandasnya.
Untuk menuntut kepastian hukum kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung, kata Una, masyarakat Karawang Selatan kemudian mengajukan permohonan RDP di DPRD Karawang. Permohonan tersebut disetujui dan RDP kemudian dilakukan pada 30 Desember 2024.
"Alhamdulillah DPRD Karawang memfasilitasi kami untuk dilakukan RDP, pada saat RDP kemarin dihadiri oleh 15 OPD dan instansi terkait. Tetapi kami sangat menyesalkan atas ketidakhadiran dari pihak PT Mas Putih Belitung. RDP ini sangat penting, karena aktivitas pertambangan ini perlu kepastian hukum," ucapnya
Ia menerangkan, dari hasil RDP tersebut, telah disepakati secara bersama untuk merekomendasikan dilakukannya penutupan sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung oleh Satpol PP Karawang.
BACA JUGA:Program Pembangunan TA 2026: Delapan Desa di Serang Baru Melaksanakan Musrenbangdes
BACA JUGA:Aerox Alpha Turbo hadir di Dealer Yamaha Utama Motor Rengasdengklok, Siap berikan layanan terbaik
"Penutupan sementara ini sudah menjadi rekomendasi dari hasil RDP. Satpol PP sudah menyatakan kesiapannya, tetapi harus ada surat tugas atau surat perintah dari Bupati. Maka kami mendorong kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang untuk segera memberikan surat tugas penutupan sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung," tegasnya.
Selain itu, kata dia, dari hasil RDP tersebut juga telah diputuskan untuk dilakukan RDP lanjutan di DPRD Provinsi Jabar. Ia mendesak agar RDP di DPRD Provinsi Jabar bisa segera digelar dalam waktu dekat ini. Ia sangat khawatir, karena aktivitas pertambangan ini terus berjalan.
"Mereka sudah melakukan Clearing Area, bahkan dari bulan Desember kemarin mereka sudah mulai membangun akses jalan menuju lokasi pertambangan. Di lokasi sudah ada mobil dump truk, tronton, ekskavator, dan buldoser. Masyarakat juga sudah ada yang melihat mereka melakukan pengerukan. Maka, kami harap RDP di DPRD Jabar bisa segera digelar. Saat ini kami masih menunggu informasi dari DPRD Karawang, karena mereka yang akan menjadwalkan," paparnya.
Forum Kurawa merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap lembaga kajian lingkungan. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa pada rongga gua terdapat sungai bawah tanah di kawasan karst Pangkalan.
Menurutnya, apabila dilakukan kegiatan pertambangan di area tersebut, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Nonton NEET Kunoichi to Nazeka atau I'm Living with an Otaku NEET Kunoichi!? Episode 2 sub Indo
"Kawasan karst di Pangkalan ini berumur miosin tengah atau sudah terbentuk sejak 16 juta tahun yang lalu. Dalam hasil kajian kami, pada rongga gua terdapat sungai bawah tanah, formasi parigi bagian bawah menjemari dengan formasi Jatiluhur dan formasi parigi bagian atas menjemari formasi Subang? Jadi kalau ada aktivitas pertambangan disana, akan berakibat kerusakan lingkungan," tuturnya. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: