Dicekoki Miras, Empat Pria Leluasa Berbuat Terlarang pada Gadis Berusia 15 Tahun di Area Persawahan

Dicekoki Miras, Empat Pria Leluasa Berbuat Terlarang pada Gadis Berusia 15 Tahun di Area Persawahan

GADIS remaja berusia 15 tahun di Tangerang, Banten, digilir 4 pria usai dicekoki minuman keras jenis Ciu. Para tersangka yakni S (20), AR (16), R (30), dan HN (37). Dari keterangan polisi, kasus asusila itu terjadi pada Selasa malam, 19 April 2022 lalu, saat korban diajak berkumpul oleh tersangka S dan AR di area persawahan di Desa Karang Harja, Kecamtaan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, saat berada di tempat yang cukup jauh dari keramaian itu para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras jenis Ciu, hingga akhirnya korban mabuk. “Pada saat Nongkrong di tempat tersebut tersangka S dan AR mencekoki korban dengan minuman ciu, saat korban mabuk kemudian tersangka AR melakukan pencabulan terhadap korban,â€ terang Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman, Jumat malam, 22 April 2022. Tak sampai disitu, usai dicabuli oleh AR korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka S, dengan meremas dada dan memasukan jari tersangka ke area sensitif korban. “Saat itu korban hendak buang air kecil dan minta diantar oleh tersangka S, setelah korban selesai buang air kecil, korban kembali dicabuli oleh tersangka S,â€ kata Nurokhman Usai dua kali dicabuli, oleh tersangka S dan AR, korban kembali dicekoki miras. Dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka lalu mengajak korban ke rumah tersangka R di desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Banten. Tersangka R yang saat kejadian juga dalam keadaan mabuk, kemudian menyetubuhi korban di rumahnya. “Saat itu tersangka R juga dalam keadaan mabuk kemudian menyetubuhi korban korban sebanyak satu kali,â€ ucapnya Setelah disetubuhi oleh tersangka R, kemudian tersangka HN datang dalam keadaan mabuk setelah menenggak tuak. Melihat ada gadis remaja dalam keadaan tak berdaya, birahi HN mendadak muncul dan menanyakan kepada tersangka R apakah korban bisa disetubuhi. “Tersangka HN tanya kepada R itu cewek bisa dipake gak? Tersangka T menjawab bisa asal lu kasih uang buat jajan,â€ kata Nurokhman Mendengar jawaban tersebut, tersangka HN kemudian mendekati korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban dalam keadaan mabuk. “Jadi semuanya ada 4 orang tersangka,â€ imbuhnya Nurokhman melanjutkan, keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah bra warna hitam, uang tunai Rp200.000, dan hasil visum korban. “Para tersangka sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,â€ tandasnya. (bbs/fin/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: