BKPSDM Berikan Surat Peringatan Hingga Potongan TPP untuk ASN yang Bolos Apel dan Senam Jumat

BKPSDM Berikan Surat Peringatan Hingga Potongan TPP untuk ASN yang Bolos Apel dan Senam Jumat

Puluhan ASN di lingkungan Pemkab Karawang diberikan pembinaan Usai bolos apel dan senam Jumat --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang yang tidak mengikuti apel dan senam bersama pada hari Jumat, 24 Januari 2025 di Plaza Pemda Karawang, telah diberikan pembinaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, menyampaikan bahwa para ASN yang tidak mengikuti apel dan senam tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 443 Pasal 20. Salah satu sanksi yang diancamkan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

"Hari ini ada sekitar 36 orang ASN yang tidak hadir di agenda apel dan senam hari Jumat ini. Kami akan memanggil untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran mereka dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan," ujarnya, Jumat, 24/1/2025.

Gery menyebut, ASN yang tidak hadir tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang. 

Ia menerangkan dari hasil pemanggilan terhadap para ASN yang bolos itu, mereka telah mengungkapkan berbagai alasan atas ketidakhadiran dalam agenda rutin itu. Namun, hingga kini, masih ada dua pejabat yang belum memenuhi pemanggilan BKPSDM.

"Alasannya beragam, ada yang sedang menampingi anaknya yang sakit, ada yang terlambat, dan beberapa alasan lainnya. Namun, sampai saat ini, masih ada dua pejabat yang belum dimintai klarifikasi, yaitu Kabag Kerjasama dan Sekretaris Disperindag," jelasnya.

Gery juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan I kepada para ASN yang tidak hadir. Surat Peringatan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para ASN untuk lebih disiplin dan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Saat ini, para ASN yang tidak hadir sudah menerima Surat Peringatan I. Kami berharap mereka bisa menjaga kedisiplinan dan mengikuti agenda rutin yang telah ditetapkan," tutur Gery. 

Namun, ia menegaskan bahwa jika Surat Peringatan I ini tidak diindahkan dan para ASN tersebut kembali tidak hadir dalam apel dan senam di hari Jumat mendatang, maka sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan secara otomatis.

"Jika dalam apel dan senam Jumat berikutnya mereka kembali bolos, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perbup 443 Pasal 20," tegasnya.

Gery juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Karawang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk mengikuti kegiatan apel dan senam hari Jumat yang sudah menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah daerah.

"Kami berharap seluruh ASN dapat terus menjaga kedisiplinan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kegiatan apel dan senam hari Jumat ini sudah menjadi agenda rutin yang harus diikuti oleh semua ASN," tambahnya. 

Gery menekankan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik di Karawang. Menurutnya, kehadiran dalam agenda rutin ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan komitmen para ASN terhadap tugas dan fungsi mereka.

Di sisi lain, BKPSDM Karawang berencana untuk terus melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan ASN, terutama dalam mengikuti agenda-agenda rutin seperti apel dan senam bersama yang dilaksanakan setiap Jumat. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan agar ASN di Karawang lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: