Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Akibat Ulah Oknum BPN yang Diduga Ubah Data Tanah

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Akibat Ulah Oknum BPN yang Diduga Ubah Data Tanah

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi disegel--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pertanahan kembali mencuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN setempat dalam kasus perubahan data tanah yang berujung pada pemagaran laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang dengan total luas tanah darat perkampungan mencapai 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak sesuai prosedur.

"(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut keterlibatan oknum di internal ATR/BPN setempat. "Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," jelasnya.

Di sisi lain, Area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kabupaten Bekasi diduga melanggar kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa nota kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan perusahaan tersebut hanya mencakup akses jalan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, bukan reklamasi lahan.

"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya.

Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi.

"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," tegas dia.

Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana dan perdata dalam pelanggaran ini.

Nantinya, PPNS akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan pidana. Mengingat, perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) warga yang berpindah ke tangan mereka.

Oleh karena itu, Hanif meminta agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Kita hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: