Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram

Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram--

Disperindag Karawang berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan aturan baru ini demi kelancaran distribusi gas LPG yang adil dan tepat sasaran. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa kebijakan gas 3 kilogram hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini  adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. 

"LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina.

BACA JUGA:Prediksi Chelsea vs West Ham: Jadwal, Susunan beserta Link Live Streamingnya

Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: