Kejati Jabar Tingkatkan Status Kasus Korupsi Lahan Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi
ilustrasi gambar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi.
Kasus yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi dan pengembang properti serta kawasan industri ini semakin memasuki tahap intensif, usai tim penyidik menemukan bukti baru dari pengembangan kasus sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.
"Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali," kata Nur Sri Cahya Wijaya kepada Cikarang Ekspres Rabu (05/2).
BACA JUGA:Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Ajak Diskusi Publik Perangkat Desa Sukadami
Dia mengaku pada tahap ini sejumlah pihak terkait sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk diminta keterangan perihal perkara tersebut baik kalangan pengusaha maupun oknum dari aparatur pemerintahan setempat.
"Minggu lalu ada empat orang ya yang sudah diperiksa, (tanpa menyebut nama) mereka sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Dia menyebutkan proses penyidikan masih akan terus dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta upaya dan strategi tim penyidik untuk membuat perkara ini terang-benderang.
Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Wanita Penagih Utang Tewas di Tangan Nasabahnya
Laporan tersebut menyertakan persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: