Dugaan Penyimpangan Pertanahan Kasus Pagar Laut di Bekasi Terus Bergulir, Sejumlah pihak Tengah Diperiksa
![Dugaan Penyimpangan Pertanahan Kasus Pagar Laut di Bekasi Terus Bergulir, Sejumlah pihak Tengah Diperiksa](https://karawangbekasi.disway.id/upload/b1f51b1ca8d49c3bc70a70201399f215.jpg)
Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi disegel--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Tim Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemindahan lokasi bidang tanah secara ilegal yang berpindah ke wilayah perairan laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 11 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya diduga tanah tersebut berpindah secara ilegal ke wilayah laut tanpa melalui prosedur pendaftaran tanah yang sah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat telah melakukan investigasi sejak sepekan terakhir.
"Alhamdulillah, Inspektorat sudah turun sejak seminggu lalu hingga Senin (3/2/2025). Kita tunggu hasilnya. Saat ini, 11 pemilik sertifikat tersebut sudah diperiksa dan telah memberikan keterangan," ujar Darman kepada Cikarang Ekspres.
BACA JUGA:Joyo Wiroso Terpilih Jadi Ketua KONI Karawang Periode 2025-2029
BACA JUGA:Nonton Shangri-La Frontier musim 2 Episode 18 sub Indo, 'Red Whale Faces the Fish Monster'
Selain para pemilik SHM, tim Inspektorat juga memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan mencakup berbagai pihak, mulai dari ketua tim, wakil ketua bidang yuridis dan fisik, hingga petugas administrasi dan satgas terkait.
"Di PTSL tentunya, karena itu PTSL jadi tim tersendiri yang di SK kan mereka punya otorisasi dan itu sudah diperiksa semua. Sudah banyak yang diperiksa karena ada ketua, ada waka yuridis, waka fisik, administrasi, ada sekretariat, ada satgas yuridis, ada satgas fisik, ada satgas sekretariat, ya dari Kabupaten Bekasi,"
Darman menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan atas permintaan pihaknya, setelah menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat pada program PTSL.
Bahkan, sebelum kasus pagar laut ini viral, BPN Kabupaten Bekasi sudah lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat Kementerian ATR/BPN pada 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Bupati Karawang Tegaskan Sikap Netral dalam Musorkablub KONI Karawang 2025
BACA JUGA:Nonton Solo Leveling Musim 2 episode 6 sub Indo, Don't Look Down on My Guys
"Justru investigasi itu atas laporan kami, dari BPN Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2024 sebelum adanya viral pagar laut kami sudah menyurati inspektorat untuk diperiksa," ujar Darman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: