Gagal Lebaran, Warga Pasahawan Diringkus Polisi Akibat Sabu

Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan gagal merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah diringkus polisi akibat kasus peredaran narkoba--
Akibat perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.
Lebaran yang seharusnya menjadi momen kebersamaan, kini berubah menjadi hari-hari di balik jeruji besi bagi PS. (Bbs/riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: