Gagal Lebaran, Warga Pasahawan Diringkus Polisi Akibat Sabu

Gagal Lebaran, Warga Pasahawan Diringkus Polisi Akibat Sabu

Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan gagal merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah diringkus polisi akibat kasus peredaran narkoba--

Akibat perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.

 

Lebaran yang seharusnya menjadi momen kebersamaan, kini berubah menjadi hari-hari di balik jeruji besi bagi PS. (Bbs/riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: