Tata Kelola Sampah Open Dumping Seret Kadis LH Bekasi Jadi Tersangka, Ada Lima TPA Lainyaa

Tata Kelola Sampah Open Dumping Seret Kadis LH Bekasi Jadi Tersangka, Ada Lima TPA Lainyaa

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi, dinilai amburadul hingga menyerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait sebagai tersangka.

Usut punya usut, da enam pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dipidanakan Kementerian Lingkingan Hidup (KLH) karena tidak memperhatikan lingkungan hidup. Yakni, TPA Burangkeng-Bekasi, TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tanggerang, TPA Bakung-Bandarlampung dan TPA  Sarbagita -Denpasar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal.

"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita,” ujar Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan.

Ia menyebut KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025.

"Terdapat pula TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada hari ini," ungkap dia.

Terdapat pula TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember lalu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Untuk TPA ilegal pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S.

Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli dan olah TKP dengan ahli.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.

“Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi,” tukas Rizal. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: