Ibu-ibu yang Mengaku Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Burangkeng Datangi Kantor Hukum

Ibu-ibu yang Mengaku Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Burangkeng Datangi Kantor Hukum

BEKASI - Puluhan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan tersebut datang langsung ke kantor Thor Law Firm yang berlokasi di Medansatria, Kota Bekasi, Rabu, 13 April 2022. Mereka bertemu langsung dengan pengacara Oby Dinata, S.H. M.H. dan Tirta, S.H., M.H. Di sana para korban menceritakan kronologi dan membeberkan sejumlah data. Pengacara Oby Dinata, S.H., M.H. menjelaskan hari ini didatangi para korban dengan dugaan penipuan, dan penggelapan "Kami menerima laporan dari semua korban, berikut data, serta dokumen. Pada intinya kesemua korban datang menemui kami meminta bantuan, pendampingan, serta perlindungan hukum dari kami selaku advokat untuk melakukan upaya hukum demi tegaknya keadilan. Modus terduga pelaku yakni arisan online. Berdasarkan data korban kebanyakan domisili Kabupaten Bekasi, namun ada juga yang dari luar Jawa Barat," kata dia. Mengenai terduga pelaku arisan online tersebut, Oby Dinata belum dapat menyebutkan dikarenakan masih dalam tahap analisa perkara. "Kebanyakan dari para korban menuntut hak mereka menginginkan uangnya kembali, kalau tidak ada itikad baik dari pelaku maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku," sambung dia. Jumlah kerugian, beragam dari puluhan juta rupiah, bahkan ratusan juta rupiah. "Korban ditawarkan oleh terduga pelaku melalui sosial media IG, Facebook, Whatsapp untuk join member arisan dengan sejumlah keuntungan. Kami akan tindak lanjuti setelah data kami analisa rangkum," jelasnya. Sementara itu, Tirta, S.H., M.H. menjelaskan akan mempelajari berkas-berkas dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penipuan dengan modus arisan online. "Dokumen sudah kami terima, dan kami juga menerima kuasa. Akan segera kami pelajari, dan kami tindak lanjuti, simpulkan alat bukti," demikian dia. Salah seorang yang mengaku menjadi korban, datang ke Thor Law Firm untuk melaporkan dan meminta bantuan pendampingan hukum atas kasus dugaan penipuan arisan online. Dia bergabung sejak Juli 2021 dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. "Awalnya arisan, belum ada obslun. Saya minat karena arisan dia tercatat rapi," kata dia. Tetapi belakangan keuntungan yang semestinya didapat tak kunjung diterima dengan alasan limit m-banking. Karena tak kunjung menerima apa yang dijanjikan, D bersama member lain bahkan sudah mendatangi kediaman pemilik arisan tetapi tidak menemui orangnya. "Kalau dari saya pribadi saya minta keadilan. Mau uang balik, kalau enggak balik ya pelaku di proses sesuai hukum atau dipenjara gak apa-apa sih," katanya. Pada kesempatan tersebut, warga Mekarwangi itu memberikan bukti transfer dan juga KTP. Kata dia, total member penipuan arisan online yang bergabung menuntut hak mereka dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: