Penerima Kompensasi Bau Tahap Verifikasi, Tahun Depan Naik Rp 50 Ribu

Penerima Kompensasi Bau Tahap Verifikasi, Tahun Depan Naik Rp 50 Ribu

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah melakukan verifikasi kepada warga penerima kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal tersebut diungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana. "Kami tengah lakukan verifikasi terkait kompensasi warga yang di TPST Bantargebang. Kemarin tiga kelurahan, kalau 2022 mungkin satu kelurahan lagi nambah, yang Kelurahan Bantargebang," kata Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada wartawan, Sabtu (30/10/21). Menurut Yayan, bahwa dalam penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang melakukan tahapan verifikasi. Penerimaan uang kompensasi tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta, serta besaran jumlah setiap tahunnya, tetap sama seperti tahun sebelumnya. "Kita lagi verifikasi dulu, (para penerima uang kompensasi dari TPST Bantar Gebang). Dana dari DKI tetap sama seperti tahun sebelumnya," ungkap Yayan. Lanjut Yayan, bahwa setiap warga yang terdampak dari adanya TPST Bantargebang, supaya seharusnya mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah. "Yang jelas kita sedang menghitung supaya warga Bantargebang itu bisa mendapatkan dana pemerintah," jelasnya. Sementara itu, Camat Bantargebang, Warsim Suryana menjelaskan, bahwa ditahun depan (2022) uang kompensasi akan bertambah sebesar Rp50 ribu. Dimana akan diberikan berdasarkan per kartu keluarga (KK) di tiga kelurahan, Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul. "Besaran nominal tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp50 ribu, dimana sebelumnya Rp350 ribu," imbuh Warsim. Untuk kelurahan Bantargebang, kelurahan yang diajukan masuk dalam usulan mendapatkan uang kompensasi, hanya mendapatkan Rp150ribu. Ada sekitar 18 ribu KK sebelumnya mendapatkan uang kompensasi dari TPST Bantargebang, yang terdiri dari tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik). Sedangkan untuk Kelurahan Bantargebang terdapat sebanyak enam ribu KK. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyetujui perjanjian kerjasama perpanjangan kontrak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga lima tahun mendatang. Perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2021) lalu. Adapun dalam perjanjian kontrak tersebut, uang yang digelontorkan oleh Pemvrop DKI Jakarta untuk setiap tahunnya sebesar Rp379,5 miliar. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: