Partisipasi Uji Emisi Minim, Tilang Ditunda Hingga 2022

Partisipasi Uji Emisi Minim, Tilang Ditunda Hingga 2022

KOTA BEKASI – Untuk memaksimalkan sosialisasi kepada pengendara yang belum melakukan uji emisi kendaraannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyambut positif rencana penundaan sanksi tilang pelanggar uji emisi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. "Kami menyambut positif sekaligus apresiasi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dan DKI Jakarta. Penundaan tilang ini merupakan kebijakan yang cukup bijaksana," kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan. Johan mengatakan, Pemkot Bekasi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta agar semua kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta telah lolos uji emisi. Meski begitu, perlu waktu dan sosialisasi yang cukup panjang, agar pengendara dari Kota Bekasi yang melintas atau melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta, sudah mengantongi surat lolos tes uji emisi. “Ada sekitar 300.000 kendaraan roda dua dari Kota Bekasi yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta dan terbatasnya tempat melakukan uji emisi kendaraan. Ini tidak cukup dalam waktu seminggu atau dua minggu,â€ ungkapnya. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menunda penerapan tilang pelanggar uji emisi di DKI Jakarta yang awalnya direncanakan berlaku pada 13 November 2021 mendatang. Kepolisian masih memberikan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membahas uji emisi. Hal itu karena sekitar 360.000 kendaraan roda dua dari Kota Bekasi tiap hari melakukan perjalanan ke Jakarta. “Kita masih melakukan sosialisasi kepada pengendara roda dua untuk tetap melakukan uji emisi kepada 360.000 kendaraan yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta,â€ kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Kamis (4/11/2021). Dia berharap, Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya menunda kebijakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: