Tak Ingin Kecolongan, Pemkot Bakal Buka Posko Check Piont
KOTA BEKASI – Tak ingin kecolongan seperti liburan Tahun Baru lalu, saat terjadi lonjakan kasus dari klaster silaturahmi maupun kerumunan di tempat wisata. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mendirikan posko check point. Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. “Kita tak ingin kecolongan terjadi lonjakan Covid-19. Dengan upaya pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,†ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, dalam surat edaran bersama tersebut mengatur optimalisasi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021. “Kami telah menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala puskesmas, Kapolsek, Danrayon, Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya,†jelasnya. Lanjut Pepen, melakukan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Untuk meniadakan mudik atau pulang kampung saat Libur Natal dan Tahun Baru dengan tujuan yang tidak mendesak. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, kafe atau restoran, tempat hiburan dan fasilitas umum pada libur Natal dan Tahun Baru. Mengidentifikasi agar pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50 persen. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: