Pemkab Bekasi Diminta Ambil Alih Aset di Belakang Pasar Baru

Pemkab Bekasi Diminta Ambil Alih Aset di Belakang Pasar Baru

KOTA BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi diminta segera mengambil alih pengelolaan aset lahan yang saat ini dijadikan pasar tradisional oleh pihak ketiga. Aset lahan milik Pemkab Kabupaten Bekasi yang dijadikan pasar tradisional dan dikelola pihak ketiga itu berada di belakang Pasar Baru, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Pemkab Bekasi harus ambil alih lahan milik kabupaten di belakang Pasar Baru Kota Bekasi ini agar bisa dikelola oleh daerah untuk memberi penghasilan asli daerah Kabupaten Bekasi bukan Kota Bekasi, "ungkap Tili salah satu perwakilan, Selasa (26/7/2022). Dikatakan bahwa lahan milik daerah Kabupaten Bekasi tersebut sudah lama dikelola oleh pihak ketiga. Tapi perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota bukan kabupaten Bekasi. Saat ini jelasnya diketahui PKS antara pihak ketiga dengan Pemkot Bekasi telah diputus sejak beberapa bulan lalu. Diketahui ada setoran dengan besaran tertentu yang dinikmati kota Bekasi. Sampai sekarang meski PKS tersebut telah dicabut oleh Pemkot Bekasi. Tapi jelas Tili, pihak pengelola pasar, selalu pihak ketiga masih melakukan pemungutan kepada pedagang dengan besar Rp35 ribu per hari. "PKS pengelola lahan aset milik Pemda Bekasi dibelakang pasar Baru sudah diputus. Tapi saya heran kenapa pengelola masih narik uang Rp35 ribu, " Papar Tili. Pungutan Rp35 ribu kepada pedagang setia setiap hari tersebut dalihnya guna uang lampu, air dan kebersihan. Tapi dari ketiga bayaran itu hanya lampu yang maksimal, pasar kotor seperti gunakan kerbau, air hanya tersedia satu kran di kantor pengelola. "Jumlah pedagang di Pasar pada lahan milik Pemda Bekasi itu mencapai 500-an pedagang. Kami juga sewa kontrak Rp35 juta untuk 5 tahun, " ujar Tili. Sementara itu Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi (FKMPB) menduga ada upaya pengaburan hingga penghilangan aset pemerintah kabupaten di kota Bekasi. Dugaan itu terutama terkait aset pasar yang dimiliki Kabupaten Bekasi di wilayah Bekasi Timur. Saat ini dijadikan pasar Baru belakang terminal Kabupaten Bekasi. "Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan inventarisir aset di wilayah Kota Bekasi. Karena sesuai temuan ada aset yang dikelola pihak ketiga PAD nya bukan buat daerah kabupaten tapi ke kota, " ungkap Eko Setiawan Ketua Umum FKMPB. Dikatakan FKMPB saat ini mulai melakukan upaya pengambilan aset pasar baru Kota Bekasi yang dikelola pihak ketiga. Menurutnya sejak 2016 telah terjadi pelanggaran hukum dengan mengarah pada dugaan korupsi oleh pemerintah Kota Bekasi bersama pihak ketiga. "Jelas Pemkot mendapat 30 persen dari pendapatan sesuai yang tertera di surat MoU antara Pemkot dan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar yang jadi aset Pemda Bekasi,"paparnya. Dia meminta soal penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar yang dimiliki Pemda Bekasi bisa menjadi pintu masuk dalam pengusutan dugaan korupsi. Karena jelas daerah Kabupaten dirugikan. Diakuinya hal itu disebabkan keteledoran pihak Pemkab Bekasi karena diduga sengaja melakukan pembiaran. Atas hal itu memunculkan sejumlah spekulan kepada Pemkab Bekasi. "Sekarang kami mendesak agar percepatan pemisahan aset digesa. Persoalan aset sudah terlalu lama dilakukan pembiaran belum lagi soal aset PDAM yang tak kunjung tuntas, " tandasnya. Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Bekasi Tedi Hafni, dikonfirmasi terkait pasar tradisional yang berada di atas lahan aset Pemkab Bekasi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Terutama terkait perjanjian kerja sama. "Soal PKS yang 30 persen untuk kontribusi dari pihak ketiga yang mengelola pasar diatas lahan milik Pemda, itu yang tahu di bagian kerjasama dan investasi dan BPKAD."kata dia dikonfirmasi. Selasa, (26/7/2022) Tedi membenarkan jika lahan itu adalah milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Terkait lahan itu sudah banyak terjadi masalah. Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah resmi mengeluarkan surat pengakhiran kerja sama atau PKS dengan perusahaan pengelola. Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: