Praktisi Hukum: Biarkan Camat dan Lurah di Kota Bekasi Profesional

Praktisi Hukum: Biarkan Camat dan Lurah di Kota Bekasi Profesional

KOTA BEKASI - Praktisi Hukum Bambang Sunaryo, SH meminta kepala daerah tidak ikut membebani pejabat setingkat camat dan lurah tentang kepentingan partai politik. "Kondisi sekarang ada istilah orang Bekasi keluar dari mulut buaya masuk ke mulut kuda nil,"ujarnya mengistilahkan kondisi camat dan lurah, Kamis (4/8/2022). Dia mengatakan jika ada yang beranggapan setelah Rahmat Effendi terkena kasus hukum dengan KPK, kondisi lurah dan camat terbebas dari kepentingan politik penguasa. Orang itu berarti jarang nongkrong di kantin kelurahan atau kecamatan. Baca Juga: Komisi Panggil BKD  dan Camat Bekasi Barat Terakit Senam Sicita Bambang kemudian mempertanyakan terkait camat dan lurah yang dilaporkan dalam program Senam Sicita yang merupakan program dari partai politik yang dipimpin Tri Adhianto yang juga selaku Plt Wali Kota Bekasi. Informasinya lanjut dia, untuk program Senam Sicita itu lurah atau camat dibebani menghadirkan 70 orang dalam giat itu. Lalu seperti atribut kaos diambil dari uang pribadi lurah sebesar Rp100 ribu. "Artinya 1 lurah bisa dibebani harus keluar uang sebesar Rp7 juta. Pertanyaan selanjutnya transportasi peserta ya lurah lagi kena ketempuan,"ungkapnya. Sampai kapan lurah dan camat tidak dibebani lagi kepentingan partai politik kepala daerah tanyanya. Untuk itu dia meminta harus ada komitmen dari kepala daerah agar camat dan lurah tetap profesional sebagai pelayan publik sesuai aturan. Dia mengakui bahwa, sebuah lembaga kajian publik yang melaporkan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat ke Bawaslu Kota Bekasi  terkait dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022. Sejumlah pejabat yang dilaporkan terlibat dalam kegiatan senam tersebut, diantaranya Plt Wali Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. BACA JUGA: Dispora Kota Bekasi Bantah Perintahkan Camat Mobilisasi Parpol Senam Sicita Apa yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan aturan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri/sipil atau ASN dilarang keras mengikuti kegiatan politik (parpol). "Jika melanggar diancam dengan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),"terangnya menyebut sanksinya. Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Tommy mengatakan perkembangan terkiat laporan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal dan melibatkan ASN telah dilakukan rapat pleno. " Kami sudah menggelar rapat pleno membahas terkait kegiatan senam Sicita dengan dugaan melibatkan ASN memobilisasi salah satu partai politik. Saat ini Ketua Komisi telah koordinasi ke Bawaslu Provinsi Jabar, "papar Tommy. Menurutnya dari hasil rapat pleno di tingkat Bawaslu Kota Bekasi laporan terkait giat Senam Sicita tersebut memenuhi unsur baik formil atau materil. Hasil pleno itu sebagai bahan koordinasi ke Bawaslu Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: