Pemkot Bekasi Diminta Segera Tetapkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan
KOTABEKASI - Organda Kota Bekasi mendesak pemerintah setempat segera menetapkan aturan penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kami sudah bersurat ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi, meminta segera diadakan rapat. Jika tidak, kemungkinan Organda akan melakukan aksi," ujar Indra Hermawan, Ketua Organda Kota Bekasi, Senin (5/9/2022). Dikatakan bahwa Organda Kota Bekasi telah melakukan antisipasi kenaikan terkait kenaikan harga BBM, melalui rapat penetapan tarif. berdasarkan hasil rapat Organda sudah menetapkan tarif bawah dan tarif atas. Baca juga:Â Dinilai Akan Menyusahkan Pengusaha Angkot, Organda Tolak Rencana Penghapusan Pertalite Untuk Tarif bawah atau jarak dekat naik sebesar Rp1.000 sedangkan untuk tarif atas dengan jarak jauh kenaikan menjadi Rp2.000. Organda Kota Bekasi meminta pemerintah tanggap terkait kenaikan harga BBM ini. Sehingga tidak ada perbedaan persepsi antara masyarakat pengguna transportasi dengan organda. "Karena dasar penetapan tarif dilakukan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu kita ingin Pemerintah Peka terhadap kenaikan BBM,"tegasnya. Kesempatan itu Indra menyampaikan terkait rencana kenaikan tarif angkutan barang Organda masih menghitung ulang harga spare part dan jarak tempuh per kilometer. Sedangkan untuk tarif angkutan barang, pihaknya masih menunggu dari Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Indra, ada delapan indikator untuk menghitung ulang penentuan tarif angkutan umum. Dan sudah lebih dari lima tahun tidak ada penyesuaian tarif angkutan. Menurutnya di daerah-daerah sudah mulai melakukan rapat pembahasan soal kenaikan tarif. Namun Bekasi ini agak kurang peka. Baca Juga:Â Ridwan Kamil Minta Pasokan BBM Bersubsidi Diawasi agar Tepat Sasaran Daerah lain di Jabar sudah mulai melakukan penyesuaian tarif, untuk Menghindari terjadinya selisih paham akibat belum adanya keputusan. "Harusnya segera Pemkot Bekasi membuat keputusan tersebut," ucapnya.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: