Begini Klarifikasi Pengembang Terkait Revitalisasi Pasar Kranji Bekasi
KOTA BEKASI - Pelaksana revitalisasi pasar Kranji, di Bekasi Barat, Kota Bekasi memberi klarifikasi dengan menyebut telah sesuai prosedur perjanjian kerja sama (PKS) dalam pelaksanaan di lapangan.
Jumanter Pardede, divisi hukum dan Humas PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengembang mengatakan jika kontrak kerja sama dengan pihak pertama dalam hal ini Pemkot Bekasi tertera hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban itu tertuang dalam pasal 5 ayat 2 huruf d menyebutkan selaku pihak kedua PT ABB berhak menerima uang muka dari pedagang atas penjualan atau pemesanan ruko/kios/los dan tempat usaha lainnya sebesar 10 persen.
Baca Juga :Â Pengembang Lakukan Pengosongan Ratusan Kios di TPS Pasar Kranji
"10 peran itu dibayarkan sebelum pindah dari bangunan lama ke tempat penampungan sementara pedagang,"tegas Jumanter melalui rilis resminya kepada KBE Selasa (13/9/2022).
Kemudian 10 persen lagi dibayarkan setelah satu bulan menempati tempat penampungan sementara pedagang. Baru 20 persen dibayarkan dua bulan berikutnya.
Sisa tunggakan sebesar 60 persen dibayarkan pada saat menempati pasar baik dengan tunai atau kredit melalui bank yang bersedia memberikan kredit.
Menurutnya jika mencermati isi kontrak dalam PKS bahwa uang muka harus sudah dibayarkan sebelum pindah dari bangunan lama ke tempat penampungan sementara. Artinya pihak pengembangan telah memberi banyak kelonggaran.
Baca Juga :Â Revitalisasi Pasar Kranji Mandeg, DP Pedagang hingga Rp20 Miliar Disoal!
"Kami sudah membuat kelonggaran untuk membayar DP 10 persen kurang lebih selama dua tahun setelah menempati TPS. Ternyata pembayaran tidak lancar. Padahal pedagang mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya,"tegas dia.
Pedagang imbuhnya tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sesuai klausul dalam PKS. Sehingga unsur kelalaian belum melaksanakan kewajiban pembayaran 10 persen tentu ada konsekuensinya sanksi berupa penyegelan.
Bahkan tandasnya pedagang yang bayar dibawah 5 persen sampai dengan 0 persen oleh PT ABB dengan sangat terpaksa memberi sanksi pembatalan pemesanan atas pembelian ruko/los/kios.
"PT ABB diberi kewenangan dalam pemberian sanksi kepada pedagang atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban seperti pembayaran uang muka sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dalam PKS,"tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu PT ABB juga memberi klarifikasi terkait pelaksanaan dengan menyebutkan bahwa telah diberi waktu 24 bulan sejak tandatangan PKS tidak sertamerta pelaksanaan revitalisasi langsung dilaksanakan. Namun ada tahapan lainnya dan kendala yang diselesaikan sebelum dimulai.
Baca Juga:Â Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu
Adapun kendalanya meliputi karena pandemi Covid-19, pembongkaran gedung lama pasar Kranji. Selanjutnya PT ABB mengurus segala bentuk perizinan revitalisasi dan terakhir IMB yang baru selesai 6 Juni 2022.
Berikutnya lahan untuk revitalisasi belum siap mulai dibangun tapi lahan tidak dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bangunan. Sehingga PT ABB masih mengeluarkan dana untuk pengurugan setinggi kurang lebih 2 meteran.
"Terakhir surat penyerahan lapangan/lahan hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menyerahkan kepada PT ABB,"pungkasnya mengatakan penimbunan lahan akan selesai akhir September ini.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: