Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL

Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL

KABUPATEN BEKASI- Pipit Heryanti, Kades Lambangsari, Tambun Selatan yang tahun 2020 lalu mendapat penghargaan anti-korupsi dari KPK, malam kemarin ia pasrah digiring menjadi tahanan kejaksaan. Ia diduga telah mengantongi uang hampir setengah miliar hasil pungli dari warganya sendiri yang mengajukan pengurusan sertifikat tanah yang menjadi program jagoannya Presiden Joko Widodo. Pipit ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi  setelah diduga kuat telah mengantongi aliran duit hasil pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejari Kabupaten Bekasi langsung menahan PH. “Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,â€ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo. Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL. Dia menuturkan, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua RT. “Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes, dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN,â€ ungkapnya. Dia melanjutkan, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,â€ terangnya. Dia mengatakan, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon. “Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,â€ imbuhnya. “Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan dan untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,â€ pungkasnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penahanan terhadap tersangka PH Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan dugaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun  Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun 2021, Selasa (2/8). Di tempat terpisah,  Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum mengapresiasi langkah kejari mengusut tuntas adanya dugaan pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi. "LAMI berharap Kejaksaan Kabupaten Bekasi bisa menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi termasuk masalah Tanah Kas Desa (TKD), yang disinyalir di desa lainpun ada juga melakukan hal pungli terkait PTSL, jangan sampai tebang pilih," kata Tjandra. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: