APSI Bekasi Raya Desak Kejari Usut Tuntas Pungli PTSL di Kabupaten Bekasi

APSI Bekasi Raya Desak Kejari Usut Tuntas Pungli PTSL di Kabupaten Bekasi

KETUA Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia  atau APSI Bekasi Raya desak Kejari usut tuntas pungli PTSL di Kabupaten Bekasi. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena itu APSI Bekasi Raya desak Kejari usut tuntas pungli PTSL di Kabupaten Bekasi.. APSI Bekasi Raya desak Kejari usut tuntas pungli PTSL di Kabupaten Bekasi. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomon, kronologi penahanan tersangka Kades lambangsari tersebut bermula berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan uang program PTSL. Dalam kasus tersebut, Ketua APSI Bekasi Raya Advokat Subur Saputra.,S.Sy.,MH menyatakan sangat mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri cikarang. Maraknya pungli seringkali meresahkan masyarakat banyak, sehingga penting sekali adanya tindakan tegas dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang. “ Melihat masalah hukum kasus kepala Desa lambangsari yang di tahan Kejaksaan Negeri Cikarang, kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut untuk menciptakan Kabupaten bekasi bersih dari pungli-pungli,“. ucapnya, Jumat (5/8). Baca Juga: LAMI Harapkan Kejaksaan Jangan Tebang Pilih, Usut Desa di Bekasi Dugaan Pungli PTSL Namun demikian menurut Ketua APSI Bekasi Raya, Pihak kejaksaan Negeri Cikarang tidak boleh berhenti dalam satu kasus yang sama, karena dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang ada aliran dana yang masuk secara mata rantai atau berlapis sampai pada pihak oknum Panitia PTSL yaitu BPN Kabupaten Bekasi. “ Kejadian tersebut sudah seharusnya Pihak Kejaksaan membuka kasus ini secara terang benderang, karena menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut “, tambahnya. Terkait kasus tersebut, dalam menentukan seorang bersalah atau terlibat kasus pidana pungutan liar, menurut Ketua Apsi Bekasi Raya, Pihak kejaksaan seharusnya membuka perkara ini secara terang benderang agar publik bisa langsung melihat secara terbuka proses hukum yang di alami oleh Kepala Desa Lambangsari. Tidak hanya itu, keterlibatan pihak lain menurutnya harus pula di ungkap agar ada efek jera atas penegakan hukum yang di lakukan oleh Pihak kejaksaan Negeri cikarang. “ Sebagaimana kita ketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Dari UU tersebut seharusnya Pihak Kejaksaan harus berani pula mengambil tindakan untuk melakukan penahanan jika adanya keterlibatan pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Cikarang “, tuturnya. Di samping itu mengenai pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. “ Sangatlah jelas sanksi hukum mengenai pungli juga di atur dalam Pasal 368 KUHP, isinya barangsiapa melakukan pungli untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahunâ€, ungkapnya. Terpisah salah satu Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Ekrom Maftuhi,S.Ag.,MH yang juga seorang advokat menyatakan sangat mendukung pemberantasan pungli terebut, namun langkah tersebut jangan berhenti di satu Desa saja, pihak kejaksaan harus pula mengungkap perkara tersebut di Desa - desa lainnya di Kabupaten Bekasi. “ langkahnya baik dan kami sangat mendukung pihak kejaksaan Negeri Cikarang, menurut kami langkah tersebut juga tidak boleh berhenti di satu Desa saja, namun Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat mengungkap pungli tersebut keseluruh kepala desa yang ada program PTSL nya di wilayah Kabupaten Bekasiâ€, tuturnya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atas kasus yang sama di Desa – desa lainnya di Wilayah Kabupaten Bekasi. “ Kajari harus terbuka dan melakukan gelar perkara secara terbuka di depan media atas kasus tersebut, agar publik mengetahui desa-desa mana saja yang bisa saja terindikasi kasus yang samaâ€, tutupnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: