Soal Tiang Utilitas di Tengah Jalan Tegal Danas, Pengamat Nilai Dinas SDABMBK Kerja Asal-asalan
ADA tiang utilitas di tengah jalan. Keberadaan ting listrik atau tiang utilitas di tengah jalan Tegal Danas, setelah dilakukan pembangunan pelebaran jalan mendapat perhatian serius dari masyarakat dan berbagai pihak. Pasalnya, keberadaan tiang listrik selain menimbulkan kemacetan juga membahayakan para pengendara yang melintas. Selain itu, pembangunan jalan Tegal Danas belum seluruhnya tuntas dikerjakan, hanya sebagian badan jalan yang sebelah kiri yang sudah di cor rinjit beton, dengan lebar 1,5 hingga 2 meter dan ketinggian 25 centimeter. Tiang Utilitas di tengah jalan menghambatnya. Alhasil, jalan tersebut pun belum dapat digunakan secara menyeluruh. Warga terpaksa harus bergantian menggunakan jalan itu dengan akses rekayasa jalan buka tutup. Karena ada tiang utilitas di tengah jalan Tentunya hal itu menimbulkan banyak keluhan dari warga terkait kemacetan yang terjadi di jalan Tegal Danas. Baca Juga: Pasang Kabel Indihome Milik Indosat, Empat Pekerja Ini Tersetrum Tiang Listrik PLN “Kan bisa Mas liat sendiri, pembangunan jalan itu gak bener, ada tiang listrik di tengah jalan. Mau gak mau ya kami antre, gantian menggunakan jalannya dengan pengendara yang dari arah berlawanan,†ucap salah satu warga, Agus Ridwan, kepada KBE, Selasa (2/8) Untuk mengurai kemacetan, para pengguna jalan dibantu oleh warga sekitar dan juga petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Kemacetan paling sering terjadi, ketika jam pulang para pekerja kantor atau pun buruh pabrik. Bukan hanya soal kemacetan saja, persoalan tiang listrik atau tiang utilitas yang berada di tengah jalan Tegal Danas juga mengancam keselamatan orang yang berada di sekitarnya. Sementara, jika kita merujuk pada peraturan yang semestinya yang telah ditetapkan oleh Kementrian ESDM, jarak aman tiang listrik satu dengan tiang listrik lainnya adalah berjarak 40 meter untuk tegangan rendah, sementara untuk tegangan menengah jaraknya yakni 50 meter, kemudian tiang listrik harus dibangun sejauh 3 meter dari objek di sekitarnya, termasuk orang yang berada di daerah tersebut. Penetapan jarak 3 meter ini tidak hanya berguna untuk keamanan orang yang ada di sekitarnya. Jarak tiang listrik 3 meter ini bisa mengurangi gangguan pada jaringan listrik akibat terhalang oleh pohon atau bangunan. Menyoroti hal itu, Gunawan selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper, sekaligus sebagai pengamat pemangku kebijakan publik angkat bicara. Menurutnya, apa yang saat ini telah dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK), dinilai sangat amburadul, perencanaannya tidak matang, semua serba asal-asalan. “Ini semua amburadul, pengen asal cepat jadi aja. Perencanaannya gak matang. Ini semua salah, gak ada koordinasi yang baik antara pemda dan juga instansi terkait,†kesalnya. Untuk itu ia mendesak Dinas SDABMBK dan juga para pihak terkait kepemilikan tiang utilitas tersebut, untuk segera menyelesaikan persoalan itu demi kepentingan masyarakat. “Inikan yang jadi korban masyarakat, macet, bahaya kesetrum. Bahaya orang nabrak juga. Udah sekarang jangan main saling lempar jadi tanggung jawab siapa. Tapi semua harus bijaksana dalam mengambil keputusan demi masyarakat. Duduk bareng antara pihak terkait khususnya PLN dengan Dinas SDABMBK segera selesaikan ini. Akhirnya apa jalan itu gak bisa digunakan juga, apa enggak pemborosan anggaran aja ini,†katanya. (bal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: