Dua Perusahaan di Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI

Dua Perusahaan di Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI

Dua Perusahan di Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yakni PT Harosindo Teknologi Indonesia dan PT Harrosa Darma Nusantara, menyuarakan kebingungan mereka setelah persoalan yang sudah diselesaikan kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XII DPR RI.

 

Corporate Legal PT Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin, mengatakan bahwa perusahaan merasa heran dengan materi yang dibahas dalam RDP, karena seluruh proses sanksi administratif sebenarnya telah mereka jalani.

 

“Apa yang dibahas di RDP itu sudah kami lalui. Mulai dari sidak, kemudian kami disegel, lalu kami didenda administratif dan semuanya sudah kami jalankan. Tapi di satu sisi, hal itu kembali dipersoalkan. Kami bingung dengan kepastian hukum dan rejimasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum,” ujar Saripudin di Cikarang Pusat, Rabu (19/11).

 

Saripudin menilai terjadi dualisme tindakan, di mana satu sisi kementerian sudah menjatuhkan sanksi dan membuka segel setelah perusahaan memenuhi kewajiban, namun di sisi lain persoalan itu tetap dipertanyakan kembali.

 

“Di satu sisi mereka memberikan penegakan, kemudian memberikan sanksi. Tapi di satu sisi disoal kembali, dan di-RDP kan di Komisi 12 itu yang dipertanyaan,” kata dia.

 

Sementara itu, Dadi Mulyadi mewakili PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan bahwa kedua perusahaan bukanlah pelaku pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.

 

“Pada prinsipnya saya mau meluruskan: PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia bukan perusahaan pencemar lingkungan. Sanksi yang kami terima dari BPLH dan Kementerian Lingkungan Hidup itu hanya persoalan administrasi,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: