Dua Perusahaan di Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI
Dua Perusahan di Bekasi Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP di DPR RI.--karawangbekasi.disway.id
Dadi menjelaskan bahwa seluruh sanksi, baik berupa denda maupun perbaikan, telah ditunaikan perusahaan, termasuk pembayaran PNBP perizinan teknis melalui rekening resmi kementerian.
“Segel sudah dibuka karena kami sudah menunaikan pembinaan yang diberikan BPLH. Itu sangat jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa enam poin tuduhan terhadap perusahaan sudah dijelaskan melalui klarifikasi, dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan utuh bagi anggota Komisi XII DPR RI.
“DPR itu ruang demokrasi. Kami bagian dari masyarakat yang juga perlu didengar dan dipertimbangkan,” katanya.
Dadi juga menyinggung penggunaan laporan kerja Komisi XII oleh BPLH. Menurutnya, rekomendasi tersebut memiliki pengecualian yang harus diperhatikan.
“Jangan sampai laporan kerja DPR RI ini dijadikan legal standing untuk tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, kedua perwakilan menekankan bahwa kebijakan yang diambil berbagai pihak membuat perusahaan bingung menghadapi iklim investasi di Kabupaten Bekasi, terutama karena ketidakjelasan kepastian hukum.
“Kepastian hukumnya harus jelas. Landasan hukumnya juga harus jelas,” pungkas mereka. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: