MK Pangkas Durasi Hak Pakai Tanah di Ibu Kota Nusantara, Investor Khawatir Daya Tarik Turun
MK batasi hak pakai tanah investor di IKN maksimal 95 tahun dari rencana 190 tahun, memicu kekhawatiran berkurangnya daya tarik investasi.--
Jawa Barat,Disway.id — Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa durasi hak pakai tanah bagi investor di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibatasi maksimal 95 tahun. Ketentuan ini memangkas setengah dari rencana awal pemerintah yang ingin memberikan hak hingga 190 tahun sebagai insentif bagi investasi jangka panjang.
Putusan ini muncul setelah gugatan terhadap regulasi sebelumnya yang dinilai terlalu lama dan berpotensi merugikan kepentingan publik. MK menilai pemberian hak tanah yang terlalu panjang bisa menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan negara dan investor di masa depan.
Keputusan tersebut langsung memicu respons berbagai pihak, terutama kalangan pengusaha yang menilai pemangkasan durasi hak pakai dapat mengurangi daya tarik IKN di mata investor global. Investor menganggap jaminan jangka panjang merupakan salah satu faktor penting dalam menanamkan modal berjumlah besar di proyek yang bersifat multi-dekade seperti Nusantara.
Pemerintah sendiri menyatakan akan menyesuaikan skema investasi agar tetap kompetitif meski durasinya dipangkas. Otorita IKN berencana menyiapkan berbagai insentif baru, termasuk kemudahan perizinan dan fasilitas penanaman modal, untuk menjaga minat investor.
Di sisi lain, sejumlah pakar tata ruang menilai keputusan MK dapat memperkuat kontrol negara terhadap pengelolaan lahan di ibu kota baru. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kedaulatan negara atas aset strategis.
Dengan putusan ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan baru: memastikan IKN tetap menarik bagi investor tanpa mengorbankan kepentingan publik dan prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan nasional.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: