Pemkab Bekasi Sosialisasikan Regulasi KPPR, Agar Usaha Mudah
--
KABUPATEN BEKASI, DISWAY - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi perpanjangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku usaha di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang dilaksanakan ini tak lain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi KPPR.
Kegiatan ini pun dihadiri oleh DCKTR, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang beserta jajaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selain itu, acara ini juga diikuti oleh sejumlah perusahaan properti dan pengembang perumahan.
"Prosedur perpanjangan KKPR sebagai salah satu syarat dasar dalam menjalankan kegiatan usaha," ujar Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Selain dari Pemeritnah Kabupaten Bekasi, acara ini pun diisi narasumber dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Narasumber juga memberikan pemaparan mengenai kebijakan terbaru serta tata cara perpanjangan KKPR agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dengan lebih mudah.
Tentunya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi.
"Dengan KKPR yang aktif dan sesuai regulasi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman, nyaman, serta terhindar dari potensi hambatan administratif di kemudian hari," tutupnya. (iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: