Regulasi Tata Ruang Jadi Kendala Pengembang. Berikut Penjelasan Benny Sugiarto

Regulasi Tata Ruang Jadi Kendala Pengembang. Berikut Penjelasan Benny Sugiarto

--

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengambil langkah proaktif untuk membantu para pelaku usaha yang selama ini kebingungan memahami aturan pemanfaatan ruang. 

 

Melalui dialog dan sosialisasi bersama forum investasi, DCKTR memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi tata ruang yang kerap menjadi kendala para pengembang.

 

Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian regulasi bagi investor dan pengembang.

 

“Ini upaya kita memfasilitasi para pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam mengurus pemanfaatan ruang,” ujar Benny Sugiarto Prawiro di Cikarang, Kamis (4/12).

 

Menurutnya, masih banyak pengusaha yang belum memahami aturan teknis terkait tata ruang, seperti ketentuan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Basah (LBS), serta mekanisme pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Kondisi ini sering menimbulkan keraguan bahkan kesalahan dalam proses perizinan.

 

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur, Ini Daftar Proyek Strategis DCKTR Kabupaten Bekasi

 

“Banyak yang masih bingung terkait kebutuhan LSD, LBS yang regulasinya sudah diatur pemerintah pusat, termasuk mekanisme KKPR. Melalui kegiatan ini mereka tercerahkan dan paham alurnya,” tambah Benny.

 

Ia menegaskan, output utama dari sosialisasi ini adalah terciptanya kepastian dan kejelasan regulasi bagi pelaku usaha.

 

Dengan pemahaman yang baik, pengembang dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa menabrak aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau tumpang tindih kebijakan.

 

“Harapannya, setelah dialog ini pengusaha memahami aturan secara menyeluruh mulai tahapan, ketentuan, sampai prosedur yang harus ditempuh. Jadi tidak ada lagi keraguan dalam pengembangan usaha,” tambahnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan investasi dengan komitmen menjaga tata ruang, terutama terkait perlindungan lahan pangan.

 

BACA JUGA:Investasi Karawang Meningkat, Produk Hunian Dan Komersial Lippo Karawang Jadi Incaran Baru

 

“Kita berdiskusi dengan para pengembang yang sudah lama berinvestasi di Kabupaten Bekasi. Dari sini kita bisa memahami kebutuhan investasi sekaligus memastikan regulasi pengamanan lahan pertanian berjalan,” kata Endin.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan aturan tata ruang dilanggar atas nama investasi.

 

Zonasi harus dijaga agar kawasan industri, perumahan, komersial, dan pertanian tidak saling tumpang tindih.

 

“Jangan sampai aturannya ditabrak. Kita harus pilah mana kawasan industri, mana perumahan, mana yang harus diamankan sebagai lahan pertanian untuk mendukung Asta Cita Presiden. Ini bagian dari PSN dan harus kita amankan,” tegasnya.

 

Endin juga memastikan bahwa proses penyusunan dan sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada pihak swasta sudah berlangsung, termasuk melibatkan para pengembang dalam setiap tahapannya.

 

“LP2B itu aturannya sudah ada dan disusun melalui kajian serta sosialisasi. Pengembang pasti dilibatkan, dan saya yakin mereka mendukung program Presiden,” tandasnya. (iky)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: