Pemkab Bekasi Bakal Setop Izin Hunian

Pemkab Bekasi Bakal Setop Izin Hunian

--

Ia menambahkan, terdapat pula pengembang yang telah membeli lahan ketika status tata ruangnya masih diperuntukkan bagi permukiman. Namun, seiring diberlakukannya regulasi LSD dan LP2B, status lahan tersebut berubah menjadi lahan hijau sehingga tidak dapat dikembangkan.

 “Ada pengembang yang baru membeli lahan, tetapi saat diajukan perizinannya tidak bisa diproses karena sudah tidak sesuai peruntukan,” jelas Hasyim. (Iky)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: