HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026--

Jawa Barat, Disway.id - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian hingga pengesahan pada akhir 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan payung hukum tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember mendatang.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan kalender kerja DPR RI dan waktu efektif masa sidang yang tersisa. Setelah memperhitungkan masa reses, Komisi III memperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA:Jelang Pilkades Bekasi, Bungkusan Mirip Pocong Gegerkan Warga Karangpatri, Pebayuran

Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda penting. Tahapan itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, proses legislasi akan dilanjutkan menuju tahap pengambilan keputusan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR RI. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat disahkan pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Dari sisi penyerapan aspirasi, Komisi III mengklaim telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Hingga saat ini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain melalui forum tatap muka, Komisi III juga telah menerima puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut tetap memiliki kesempatan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis kepada Komisi III.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi publik saat ini sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan dari masyarakat, kata Habiburokhman, telah dihimpun dan dipetakan oleh tim Komisi III sebagai bahan dalam proses penyusunan regulasi.

Meski menilai dukungan publik terhadap RUU Perampasan Aset cukup besar, Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun aturan tersebut. Ia menyebut regulasi yang nantinya disahkan harus mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Kehati-hatian tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: