HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Pemkab Sukabumi Percepat PBG Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pemkab Sukabumi Percepat PBG Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pemkab Sukabumi Percepat PBG Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis--

Jawa Barat, Disway.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerapkan skema pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring untuk mempercepat pemenuhan legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Melalui digitalisasi layanan tersebut, mitra pengelola SPPG tidak lagi harus datang langsung ke kantor dinas untuk mengurus dokumen perizinan bangunan. Pengajuan berkas dapat dilakukan secara daring sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan percepatan perizinan dilakukan dengan menerapkan pola pelayanan berdasarkan wilayah. Skema tersebut memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan secara lebih terkoordinasi sesuai lokasi masing-masing bangunan SPPG.

BACA JUGA:Air Danau Kawah Putih Menyusut Saat Kemarau, Wisatawan Tetap Antusias Berkunjung

Meski proses administrasi telah dilakukan secara digital, Sendi menegaskan pemeriksaan fisik bangunan tetap menjadi bagian penting dalam penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Verifikasi langsung diperlukan untuk memastikan bangunan yang digunakan benar-benar memenuhi standar teknis dan kelayakan.

“Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” kata Sendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sendi, integrasi antara sistem digital dan verifikasi berdasarkan zonasi juga membuat pemeriksaan fisik dapat dilakukan secara kolektif di tingkat kecamatan. Pola tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola SPPG.

Dengan sistem tersebut, proses penerbitan dokumen dapat dipangkas menjadi sekitar 14 hari kerja. Namun, waktu tersebut berlaku selama seluruh persyaratan administrasi yang diajukan oleh pemohon telah terpenuhi dan tidak terdapat kendala dalam proses verifikasi teknis.

Di tengah kemudahan layanan yang telah disediakan, Disperkim Kabupaten Sukabumi masih menemukan rendahnya respons dari para mitra pengelola SPPG. Dari ratusan unit dapur penyedia makanan yang direncanakan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, baru 13 permohonan yang tercatat masuk melalui sistem daring.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga izin telah resmi diterbitkan. Sementara 10 permohonan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi teknis oleh tim terkait.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi PBG dan SLF sebelum akhir 2026. Target tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan bergizi memiliki standar bangunan yang sesuai ketentuan.

PBG dan SLF tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas bangunan. Kedua dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan fasilitas SPPG memenuhi standar kelayakan, terutama terkait higienitas, keamanan sanitasi, serta keselamatan kerja.

“Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, melainkan memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi,” ujar Sendi.

Pemerintah daerah berharap para mitra pengelola SPPG segera memanfaatkan layanan pengajuan secara daring yang telah disediakan. Percepatan pengurusan legalitas dinilai perlu dilakukan mengingat keberadaan fasilitas SPPG memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan makanan bergizi bagi siswa melalui Program Makan Bergizi Gratis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: