Pengembang Lakukan Pengosongan Ratusan Kios di TPS Pasar Kranji
KOTA BEKASI - Pengembang revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan penutupan ratusan kios di Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk membayar down payment (DP), Kamis (14/7/2022). Legal Hukum perusahaan pengembang revitalisasi Jumanter Pardede, mengatakan bahwa penutupan dan pengosongan kios di lokasi TPS yang disediakan bagi pedagang merupakan salah satu bentuk penetiban yang dilakukan PT Anisa Bintang Blitar (ABB) setelah sebelumnya memberi peringatan kepada para pedagang. "Berkali-kali teguran telah dilakukan kepada para pedagang, baik lisan atau tulisan kepada pedagang yang telah menempati kios di TPS yang belum menunaikan kewajiban DP sama sekali. Tapi, tetap membandel hingga dilakukan penutupan,"tegas Jumanter Dikatakan bahwa sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja sama (PKS) dan intruksi langsung Wali Kota Bekasi pada tahun 2021 bahwa jelas pedagang diperintahkan membayar 10 persen sebelum pindah dari bangunan lama ke TPS. Bahkan lanjutnya jika mengacu pada PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru pedagang sebelum pindah harus membayar 10 persen DP, setelah sebulan menempati kios di TPS membayar lagi 10 persen dari harga kios yang akan dibangun kemudian dua bulan berikutnya harus membayar DP lagi. "Pengembang sebenarnya sudah banyak memberi kemudahan kepada pedagang, tapi ini membandel, kios di TPS yang diperuntukkan kepada pedagang asli yang ada di gedung lama di sewakan lagi, kemudian oleh si B di sewakan lagi ke C. Tapi kewajiban DP tidak dipedulikan,"tegasnya. Menurutnya total kios bermasalah karena dianggap belum menunaikan kewajiban ada 1.000 kios yang DP-nya dibawah 10 persen. Kalau yang nol persen kurang lebihnya ada 560 kios. Sedangkan total jumlah pedagang keseluruhan berjumlah 1.846 pedagang sesuai kios yang disediakan di TPS. "Tapi dari jumlah itu ada juga yang sudah lunas. Jumlahnya 5 orang. Itu posisi 100 persen. Posisi 80 persen, ada 3 orang.â€ungkapnya. Jumanter mengatakan bahwa upaya penertiban dengan melakukan penutupan atau pengosongan kios di TPS Pasa Kranji Baru akan terus berlanjut dengan melakukan penyisiran langsung ke berbagai blok yang ada. Saat melakukan penyisiran dan penutupan kios di TPS pihak pengembangan di kawal langsung oleh anggota Polisi dari Polsek Bekasi Barat, Satpol dan Dinas Pasar. Tidak ada penolakan dari pedagang terkait pengosongan dan penyegelan tersebut semua berjalan tertip tanpa ada gejolak apapun. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: